Rumah

Rabu, 15 Maret 2017

PENGELOLAAN PEMBANGUNAN DESA HARUS TRANSPARAN



Tahuna. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntable, baik proses perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban keuangan. Anggaran Dana Desa yang diperuntukan kesejahteraan masyarakat dalam rangkah peningkatan kwalitas hidup masyarakat ini harus dilakukan dengan mekanisme yang menjamin adanya keterlibatan masyarakat sebaga pihak sasaran dana desa. Keterlibatan ini juga meruapakan bentuk tanggung jawab masyarakat untuk membangunan Desa selain merupakan hak masyarakat untuk ikut merencanakan pembangunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Dalam proses perencanaan masyarakat berhak untuk terlibat secara bersama-sama, begitu juga dalam pelaksanaan, terasuk pengawasan secara menyeluruh proses pembangunan Desa. KPK sendiri dalam surat per tanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa menghimbau agar pengelolaan Dana Desa dikelola dengan sebaik-baik dan sesuai dengan peruntukkannya termasuk mendorong peran serta masyarakat untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa.

Beberapa cara yang bsa dilakukan Desa, dalam hal ini pengelola pembangunan Desa yakni dengan menyiapkan media informasi Desa berupa papan informasi Desa, dalam bentuk baliho, atau media lainnya yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mengetahui infotmasi tentang kegiatan pembangunan Desa, anggaran serta penggunaan anggaran embangunan Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret ppt download

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret ppt download : PTUN : Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara