Rumah

Senin, 24 Oktober 2016

Perencanaan Partisipatif Kunci Sukses Bangun Desa

Pembangunan Desa tanggung jawab semua warga Desa, tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Desa. Pembangunan Desa akan mencapai sukses bila didukung sepenuhnya oleh wargannya. Terlibat aktif dalam pembangunan Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan adalah hak setiap warga Desa, sebagimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Pemerintah Desa yang tidak melibatkan warganya pada kegiatan perencanaan pelaksanaan maupun pengawasan, termasuk melakukan pelanggaran dalam prinsip penyelenggaraan pembangunan Desa. Memberi ruang kepada warga Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa juga merupakan wujud dari pelaksanaan pembangunan yang transparansi dan akuntable. Warga Desa berhak mengetahui seluruh proses pembangunan Desa. Oleh karena itu, pengelolaan kegiatan pembangunan, termasuk pengelolaan dana Desa wajib dipublikasi melalui Rapat Desa dan melalui media informasi Desa berupa papan informasi atau media lainnya. Apabila proses berjalan baik maka visi UU Desa akan lebih mudah tercapai.

Minggu, 23 Oktober 2016

Dana Desa Untuk Bangun Rakyat, KPK Ikut Memantau.

Implementasi UU nomor 6 tahun 2014 mengamanatkan bahwa, pembangunan indonesia harus dimulai dari Desa. Pengentasan kemiskinan harus dimulai dari Desa dengan mendorong pembangunan masyarakat Desa dari sisi Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan. Oleh karena itu pembangunan di Desa harus berorientasi pada pengembangan ekonomi masyarakat, peningkatan pendidikan dan layanan kesehatan. Untuk mewujudkan pembangunan Desa yang berpihak pada kebutuhan masyarakat maka penting untuk melibatkan masyarakat pada setiap kegiatan perencanaan Desa, sementara itu Pemerintah Desa wajib memfasilutasi dan melakukan pembinaan kepada masyarakaf untuk rerlibat aktif dalam setiap perencanaan, begitu juga dalam pelaksanaan termasuk bersama mengawasi pengelolaan/penggunaan dana Desa. Beberapa waktu lalu, tepatnya 31 Agustus 2016, KPK juga telah mengingatkan kepada Desa agar melakukan pengelolaan pembangunan dan penggunaan dana Desa dengan benar dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bermasalah di kemudian hari. Salah satu poin penting himbauan sebagaimana dalam surat KPK yakni:
Memanfaatkan dana Desa sesuai dengan peruntukannya. Dalam perencanaan kegiatan harus tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang telah diterbitkan oleh kementerian terkait dengan pembangunan Desa. Ada 4 bidang perencanaan Desa yang termuat dalam dokumen RPJM Desa dan RKP Desa serta APBDes yang sudah ada panduan kegiatan perbidang. Desa diharapkan dan diminta untuk salah menempatkan kegiatan dalam bidang-bidang perencanaan agar tidak bermasalah. Peran pendamping dipandang sangat penting untuk mengawal Desa agar tidak bermasalah dalam perencanaan. Pendamping merupakan mitra Desa untuk memberi bimbingan dalam proses pembangunan Desa. Oleh karena itu Desa diharapkan dapat memanfaatkan tenaga pendamping profesional secara optimal. Di sisi lain pengelolaan dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntable, dimana setiap warga Desa dan termasuk pihak-pihak yang ikut mengawal pembangunan Desa harus mengetahui proses dan hasil perencanaan Desa, termasuk pengelolaan atau penggunaan dana Desa. Salah satu bentuk transparansi dalam pengelolaan pembangunan Desa yakni, bersama sama masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan menyampaikan kepada masyarakat tentang perencanaan dan pelaksanaan melalui musyawarah Desa serta melalui media-media publikasi, dan yang paling sederhana memanfaatkan papan informasi Desa. Semoga tujuan UU Desa bisa tercapai dan Desa (masyarakat) merasakan manfaat dana Desa dari sisi ekonomi, kesehatan dan pendidikan.

Populer

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret ppt download

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret ppt download : PTUN : Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara