Rumah

Sabtu, 10 Juni 2017

Aliran DD dan Manfaat TPK

Berikut penjelsan secara singkatnya
Sebelumnya perlu dipahami bahwa yang melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa adalah pelaksanaan kegiatan, atau kita sebut saja Tim Pelaksana Kegiatan, sebagaiamana yang termuat di dalam Permendagri 114 tahun 2014 pasal 40, dan pelaksana kegiatan ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan satu anggota. TPK sendiri memang tidak harus berasal dari perangkat Desa namun karena berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat maka lebih bijak bila TPK berasal masyarakat. Pelibatan masyarakat sebagai TPK tentu akan memberikan nilai lebih bagi pemberdayaan masyarakat, karena selain bertanggung jawab melaksanakan kegiatan, TPK tentu secara otomatis akan mempelajari tentang konsep pembangunan, berlatih agar bisa menjalankan tanggung jawab, sehingga TPK akan berusaha trampil dan mempelajari semua konsep-konsep pembangunan.

Pengelolaan Keuangan Desa

Sebagaimana kita ketahui, setelah Desa membuat pengajuan ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dana akan ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD). Lantas bagaimana cara Desa bisa melakukan penarikan Dana untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Biaya tak terduga? Barangkali ada yang menjawab “tinggal datang ke Bank, Tanda tangani Slip Penarikan (oleh Kades dan Bendahara), langsung deh ditarik dananya”, memang tidak ada syarat khusus yang diwajibkan oleh Bank untuk melakukan penarikan selain Slip/Cek yang sudah ditandangani oleh Kades dan Keuchik. Pihak Kecamatan dan Pendamping Desa juga tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan untuk memeriksa/memverifikasi administrasi sebelum penarikan tidak diberikan oleh pemerintah, satu sisi ini merupakan kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada Desa, disisi lain ini merupakan tantangan untuk Desa sejauh mana bisa “DIPERCAYA” untuk meyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan tertib administrasi.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh Bendahara dan TPK sebelum melakukan penarikan dana dari Bank, yaitu :

1. Pastikan semua dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes, dan APBDes) sudah selesai dan diarsipkan dengan baik.
2. Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran 3. 3. Biaya yang telah di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa.
4. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
5. Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada poin ( 2 ) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  yang harus diverifikasi oleh Sekdes dan disetujui oleh Kepala Desa.
6. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
7. Pengajuan SPP terdiri atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pernyataan tanggungjawab belanja; dan Lampiran bukti transaksi.

Itulah beberapa poin yang harus diperhatikan oleh Bendahara maupun TPK, selengkapnya bisa dibaca PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014 TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Setelah melakukan pembayaran selanjutnya Bendahara melakukan pencatatan pengeluaran yang terdiri dari Buku Bank, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak, buku-buku tersebut ditutup setiap akhir bulan, selain itu bendahara juga wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (pasal 35 Permendagri 113 tahun 2014).

Dalam proses pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan rapat evaluasi pembqngunan Desa setiap semenster. Hal perlukan agar pelaksanaan pembqngunan bisa diketahui perkembangan dan kendala yg ditemui dalam pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan telah dianggap selesai apabilantelah dilakukan serah terima dari TPK kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret ppt download

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret ppt download : PTUN : Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara