Rumah

Senin, 12 Juni 2017

Bupati Sangihe Siap Turun Ke Desa

Hari ini, Senin 12 Juni 2017 bertempat di ruang kerja Bupati Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara berlangsung pertemuan antara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Bupati Kepualauan Sangihe Bapak Jabes E. Gaghana, SE, ME.

Pertemuan dalam bentuk koordinasi ini dilakukan dalam rangkah mengkomunikasikan tentang implementasi UU Desa di Kepualauan Sangihe mengingat Bupati yang baru dilantik pada tanggal 22 Mei 2017 ini perlu untuk mengetahui tentang kegiatan secara keseluruhan terkait dengan implemensi UU Desa agar bisa mendorong pengelolaan pembangunan di Desa berdasarkan prioritas dan merencakan pembangunan sesuai kebutuhan yang berorientasi pada penguatan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan pengembangan lingkungan. Selain itu, disampaiakan pula kepada Bupati bahwa prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN diperuntukan pada bidang pembangunan Desa dan pmeberdayaan masyarakat dengan memperhatikan 4 program unggulan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yakni Pembentukan dan Pengembangan BUM Desa, atau BUM Desa Bersama, Produk Unggulan Desa, Embung Desa, Sarana Olahraga. Terkait dengan program unggulan ini, telah sampaian juga kepada Bupati bahwa pembungan sarana prasarana penunjang peningkatan ekonomi Desa dan pengembangan sarana olahraga merupakan program yang diharapkan bisa menjadi prioritas pembangunan di Desa dalam rangka mendorong peningkatan ekonomi dan kwalitas hidup masyarakat Desa. Selaian itu, kepada Bupati juga disampaikan bahwa pengelolaan kegiatan di Desa telah difasilitasi oleh Pendamping Profesional untuk mengeloa secara tarnsparan dan akuntable dengan mendorong Desa mengalkasikan khusus media informasi serta mengembangkan partisipasi masyarakat tidak hanya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan tetap dalam hal mengawasai dan mengendalikan jalannya kegiatan adalah hal wajib dilakukan oleh masyarakat agar pengelolaan kegiatan berjalan dengan baik serta warga masyarakat ikut bertanggung jawab dalam pembangunan Desa. Dengan terkomunikasi beberapa hal pokok kepada Bupati, nantinya diharapkan dalam setiap kesempatan pidato, Bupati akan terus menyuarakan pembangunan Desa yang harus dilaksanakan dengan baik berdasarkan prinsip pengeloaan pembangunan.

Di sisi lain, peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap Desa harus lebih dioptimalkan, di mana TPK yang juga ada keterlibatan masyarakat sebagai TPK akan belajar mengelola pembangunan secara partisipatif, transparan dan akuntable. Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa TPK harus berdasarkan aturan dalam menjalankan tugas, selain itu TPK harus memenuhi standar kelengkapan organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta satu orang anggota.

Bupati juga dalam kesempatan itu meminta bila ada penyimpangan Dana Desa agar dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini penting agar pengelola Dana Desa tidak main-main terhadap penggunaan Dana Desa.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Desa, Bupati merencakan akan turun ke Desa-desa guna memantau langsung perkembangan dan kendala-kendala dalam pengelolaan pembangunan, dan meiminta kepada Tenaga Ahli Kabupaten memberikan masukan secara tertuls tentang hal-hal yang perlu ditegaskan kepada Desa-desa agar pengelolaan kegiatan ke depan menjadi lebih baik.

Penulis: Said Banteng (TA-PMD)

Sabtu, 10 Juni 2017

Aliran DD dan Manfaat TPK

Berikut penjelsan secara singkatnya
Sebelumnya perlu dipahami bahwa yang melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa adalah pelaksanaan kegiatan, atau kita sebut saja Tim Pelaksana Kegiatan, sebagaiamana yang termuat di dalam Permendagri 114 tahun 2014 pasal 40, dan pelaksana kegiatan ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan satu anggota. TPK sendiri memang tidak harus berasal dari perangkat Desa namun karena berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat maka lebih bijak bila TPK berasal masyarakat. Pelibatan masyarakat sebagai TPK tentu akan memberikan nilai lebih bagi pemberdayaan masyarakat, karena selain bertanggung jawab melaksanakan kegiatan, TPK tentu secara otomatis akan mempelajari tentang konsep pembangunan, berlatih agar bisa menjalankan tanggung jawab, sehingga TPK akan berusaha trampil dan mempelajari semua konsep-konsep pembangunan.

Pengelolaan Keuangan Desa

Sebagaimana kita ketahui, setelah Desa membuat pengajuan ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dana akan ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD). Lantas bagaimana cara Desa bisa melakukan penarikan Dana untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Biaya tak terduga? Barangkali ada yang menjawab “tinggal datang ke Bank, Tanda tangani Slip Penarikan (oleh Kades dan Bendahara), langsung deh ditarik dananya”, memang tidak ada syarat khusus yang diwajibkan oleh Bank untuk melakukan penarikan selain Slip/Cek yang sudah ditandangani oleh Kades dan Keuchik. Pihak Kecamatan dan Pendamping Desa juga tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan untuk memeriksa/memverifikasi administrasi sebelum penarikan tidak diberikan oleh pemerintah, satu sisi ini merupakan kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada Desa, disisi lain ini merupakan tantangan untuk Desa sejauh mana bisa “DIPERCAYA” untuk meyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan tertib administrasi.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh Bendahara dan TPK sebelum melakukan penarikan dana dari Bank, yaitu :

1. Pastikan semua dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes, dan APBDes) sudah selesai dan diarsipkan dengan baik.
2. Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran 3. 3. Biaya yang telah di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa.
4. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
5. Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada poin ( 2 ) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)  yang harus diverifikasi oleh Sekdes dan disetujui oleh Kepala Desa.
6. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
7. Pengajuan SPP terdiri atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pernyataan tanggungjawab belanja; dan Lampiran bukti transaksi.

Itulah beberapa poin yang harus diperhatikan oleh Bendahara maupun TPK, selengkapnya bisa dibaca PERMENDAGRI NO 113 TAHUN 2014 TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Setelah melakukan pembayaran selanjutnya Bendahara melakukan pencatatan pengeluaran yang terdiri dari Buku Bank, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak, buku-buku tersebut ditutup setiap akhir bulan, selain itu bendahara juga wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (pasal 35 Permendagri 113 tahun 2014).

Dalam proses pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan rapat evaluasi pembqngunan Desa setiap semenster. Hal perlukan agar pelaksanaan pembqngunan bisa diketahui perkembangan dan kendala yg ditemui dalam pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan telah dianggap selesai apabilantelah dilakukan serah terima dari TPK kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa.

Kamis, 30 Maret 2017

Menteri Desa PDT Minta Kades Pasang Baliho

Liputan6.com. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mewajibkan tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa.  
"Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat tahu," kata Eko di Universitas Islam Malang (Unisma) Jawa Timur, Senin 27 Maret 2017.
Langkah tersebut, sambung dia, penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa. Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung.
"Tetap harus diawasi, terutama oleh masyarakat di desa itu sendiri karena yang paling tahu kondisi di desanya," tegas Eko.

Rabu, 15 Maret 2017

Alur Perencanaan Pembangunan Desa

Perencanaan Kegiatan Pemerintahan Desa akan menghasilkan usulan kegiatan yang baik bila dilakukan dengan baik dengan proses baik pula. Alur kegiatan perencanaan dibuat dalam rangkah menjamin proses perencanaan dilakukan dengan baik dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Alur ini dibuat bersumber dari Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.

PENGELOLAAN PEMBANGUNAN DESA HARUS TRANSPARAN



Tahuna. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntable, baik proses perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban keuangan. Anggaran Dana Desa yang diperuntukan kesejahteraan masyarakat dalam rangkah peningkatan kwalitas hidup masyarakat ini harus dilakukan dengan mekanisme yang menjamin adanya keterlibatan masyarakat sebaga pihak sasaran dana desa. Keterlibatan ini juga meruapakan bentuk tanggung jawab masyarakat untuk membangunan Desa selain merupakan hak masyarakat untuk ikut merencanakan pembangunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Dalam proses perencanaan masyarakat berhak untuk terlibat secara bersama-sama, begitu juga dalam pelaksanaan, terasuk pengawasan secara menyeluruh proses pembangunan Desa. KPK sendiri dalam surat per tanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa menghimbau agar pengelolaan Dana Desa dikelola dengan sebaik-baik dan sesuai dengan peruntukkannya termasuk mendorong peran serta masyarakat untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa.

Beberapa cara yang bsa dilakukan Desa, dalam hal ini pengelola pembangunan Desa yakni dengan menyiapkan media informasi Desa berupa papan informasi Desa, dalam bentuk baliho, atau media lainnya yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mengetahui infotmasi tentang kegiatan pembangunan Desa, anggaran serta penggunaan anggaran embangunan Desa.

Populer

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret ppt download

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret ppt download : PTUN : Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara