Rumah

Senin, 24 Oktober 2016

Perencanaan Partisipatif Kunci Sukses Bangun Desa

Pembangunan Desa tanggung jawab semua warga Desa, tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Desa. Pembangunan Desa akan mencapai sukses bila didukung sepenuhnya oleh wargannya. Terlibat aktif dalam pembangunan Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan adalah hak setiap warga Desa, sebagimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Pemerintah Desa yang tidak melibatkan warganya pada kegiatan perencanaan pelaksanaan maupun pengawasan, termasuk melakukan pelanggaran dalam prinsip penyelenggaraan pembangunan Desa. Memberi ruang kepada warga Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa juga merupakan wujud dari pelaksanaan pembangunan yang transparansi dan akuntable. Warga Desa berhak mengetahui seluruh proses pembangunan Desa. Oleh karena itu, pengelolaan kegiatan pembangunan, termasuk pengelolaan dana Desa wajib dipublikasi melalui Rapat Desa dan melalui media informasi Desa berupa papan informasi atau media lainnya. Apabila proses berjalan baik maka visi UU Desa akan lebih mudah tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret ppt download

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret ppt download : PTUN : Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara